Breaking News

APBDesa Ancaran Tahun 2017

Pemerintah Desa Ancaran bersama BPD akhirnya menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ancaran tahun anggaran 2017 yang dituangkan dalam Peraturan Desa No 01 Tahun 2017.


Dalam APBDesa yang disepakati tersebut, tahun 2017 Desa Ancaran memiliki pendapatan sebesar Rp. 1.603.323.600 (satu milyar enam ratus tiga juta tiga ratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari:

  • Dana Desa (DD) : Rp. 884.563.000 (55%)
  • Alokasi Dana Desa (ADD) : Rp. 377.500.600 (23,5%)
  • Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) : Rp. 165.000.000 (10,3%)
  • Pendapatan Asli Desa (PADesa) : Rp. 162.985.000 (10,2%)
  • Bagi Hasil Pajak (BHP) : Rp. 7.710.000 (0,5%)
  • Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) : Rp. 3.665.000 (0,3%)
  • Pendapatan Lain-Lain (PLL) : Rp. 1.900.000 (0,2%)

Desa Ancaran juga masih memiliki dana SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 66.795.500.
Dana SILPA tersebut adalah anggaran kegiatan tahun 2016 yang belum direalisasikan sehingga masuk ke Pembiayaan dan setelah dikurangi sebesar Rp. 3.000.000 untuk Pembentukan Dana Cadangan, maka total Pembiayaan sebesar Rp. 63.795.500.

Dari hasil penjumlahan antara Pemasukan sebesar Rp. 1.603.323.600 dengan Pembiayaan sebesar Rp. 63.795.500 itulah didapat total anggaran belanja sebesar Rp. 1.667.119.100 (Satu milyar enam ratus enam puluh tujuh juta seratus Sembilan belas ribu seratus rupiah) yang kemudian dibagi menjadi 4 bidang sbb:

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp. 612.095.600 (36,7%)
  • Pelaksanaan Pembangunan : Rp. 932.217.000 (56%)
  • Pembinaan Kemasyarakatan : Rp. 31.300.000 (1,9%)
  • Pemberdayaan Masyarakat : Rp. 91.506.500 (5,4%)